Sudah Diteken Tapi Masih Bersoal, Formappi: Pemerintah dan DPR Tidak Becus?

  • Bagikan

Lalu klaim yang nampak arogan dari pemerintah dan DPR soal tudingan protes publik karena tidak membaca RUU jadi terbantahkan.

“Bahkan Presiden yang harus kita balikkan sebagai pihak yang tidak membaca UU tetapi mengundangkannya. Kacau kan?” sambungnya.

Lucius Karus juga meminta para menteri terkait yang bertanggungjawab atas kejanggalan tersebut.

“Mereka bikin malu Presiden yang memberikan kepercayaan kepada mereka, tetapi abai menjalankan kepercayaan itu. Harus bertanggung jawab, lah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui adanya kesalahan teknis dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu.

Pratikno menjelaskan, usai menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kemensetneg telah melakukan review.

Dalam review tersebut, pihaknya menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

“Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Akan tetapi, Pratikno juga tak membantah bahwa masih saja ada kekeliruan teknis penulisan dalam UU yang ditentang banyak pihak itu.

Kendati demikian, Rektor UGM ke-14 ini memastikan bahwa kekeliruan itu tidak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Ciptaker.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,”

“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya.

Prartikno juga memastikan, kekeliruan teknis tersebut akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan