Kuasa Hukum Ketua KPU Jeneponto Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum

  • Bagikan


"Karena ada hubungan suami istri. Setelah pemilihan dinikahi. Ini bahasa sebagai pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan dia sebagai seorang Ketua KPU. WA itu dikirim sebelum pernikahan. Tidak bisa juga disebut iming-iming. Kalau iming-iming itu ada transaksi. Laporan itu jauh setelah penetapan KPU," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. 


Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil IV. 


“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019 padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, dikutip dari laman resmi DKPP RI.


Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu. 
Meski janji tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan teradu untuk menambah perolehan suara Pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum. Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan