Kuasa Hukum Ketua KPU Jeneponto Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum

  • Bagikan


Teradu juga terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya. Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. 


“Alih-laih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” tukas Didik. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan