Pencekalan dilakukan, kata Mahfud, karena Habib Rizieq pernah dianggap oleh pemerintah Arab Saudi telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal untuk kegiatan-kegiatan politik.
Dengan alasan itu, pemerintah Arab Saudi sempat mencekal Habib Rizieq. "Sesudah itu diurus, beberapa waktu sekitar sebulan atau tiga minggu lalu, Arab Saudi sudah mencabut pencekalannya karena tidak cukup bukti. Oleh sebab itu, kasus itu dicabut sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," kata Mahfud.
Soal tuduhan menghimpun dana yang dilakukan Habib Rizieq, kata Mahfud, sebenarnya itu ada hubungannya dengan kebiasaan dulu di Indonesia.
Di mana, jika bertemu orang yang dihormati atau guru maka diberi bisyarah, atau uang amplop. Nah, rupanya, lanjut Mahfud, ada yang melaporkan Habib Rizieq.
“Oleh pemerintah Arab Saudi itu dicatat, diberi garis merah. Bahwa dia tidak boleh keluar karena melakukan penghimpunan uang secara ilegal untuk kegiatan politik, tetapi sekarang sudah dicabut," urai Mahfud MD. (jpnn/fajar)