Staf Ahli Kemendagri: UU Cipta Kerja, Indonesia Siap Songsong Bonus Demografi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Naskah UU dengan jumlah halaman 1.187 tersebut juga sudah bisa diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengunduh naskah tersebut di setneg.go.id.

Kementerian Dalam Negeri melalui Komponen IPDN menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), di IPDN Kampus Sulsel, Jumat (6/11/2020).

Sosialisasi UU Ciptaker menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Staf Ahli Kemendagri, Kostorius Sinaga, Direktur Kampus IPDN Sulsel, Murtir Jeddawi, serta perwakilan dari IPDN Jatinangor yakni Khasan Effendy, Brigjen (Pol) Dodi M, Halilul Khairi, Widodo Sigit, Subiyono, dan Eli Sukmana.

Sementara pesertanya dihadiri oleh pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pejabat pemerintahan daerah kabupaten dan kota se-Sulsel, pengusaha, serikat pekerja, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas/Institut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pimpinan Perguruan Tinggi.

Staf Ahli Kemendagri, Kostorius Sinaga memaparkan, latar belakang pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja erat kaitannya dengan visi Presiden Joko Widodo, yaitu untuk menjadikan Indonesia maju dan menjadi negara yang perekonomiannya paling kuat di dunia.

Kostorius menjelaskan, tujuan UU Ciptaker secara umum, sangat baik untuk kemudahan investasi, kemudahan berusaha, dimana akan sangat banyak menolong UMKM untuk bisa berkembang, karena dipangkasnya berbagai perizinan dan birokrasi sehingga tidak mahal lagi untuk membuka usaha.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan