Terancam Sanksi Administrasi hingga Pidana, Gakkumdu Proses Dugaan Keterlibatan Pendamping PKH

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Dugaan keterlibatan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Pilkada Pangkep, langsung mendapat respon dari Bawaslu Pangkep. Pihaknya akan tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pendamping PKH itu.

Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti langsung pelaporan terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan salah satu paslon di Kabupaten Pangkep.

"Tentunya kita akan tindaklanjuti. Namun, pertama-tama kami akan periksa syarat pelaporannya. Kalau terbukti nanti melanggar tentunya akan kita lihat apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana, kalau pidana yah akan diproses pidana juga," paparnya.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa pihaknya juga akan terlebih dahulu mengecek status dari pendamping PKH itu.

"Ini juga yang akan kami cek, apakah statusnya termasuk bagian dari fasilitas negara, dibiayai negara. Atau seperti apa. Itu kami akan periksa baik-baik," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (RAMAH), Andi Walinga mengaku, secara resmi telah melapor ke Gakkumdu Pangkep terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pendamping PKH.

"Ada empat pendamping yang kami laporkan. Kami sudah ada bukti-bukti keterlibatannya di Pilkada Pangkep. Dimana pendamping itu memberikan dukungan ke salah satu paslon. Bahkan juga mengintimidasi penerima PKH, harapan kami Gakkumdu bisa betul-betul mengusut kasus ini," paparnya.(fit)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan