Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua Dicairkan

  • Bagikan

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengingatkan agar dalam pemberian bantuan subsidi upah tidak diskriminatif.

“Kenapa subsidi upah hanya diberikan pada pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK yang notebenenya mereka masih bekerja dan menerima upah?” kata Netty.

Sayangnya, kata Netty, anggaran sebesar itu belum memikirkan nasib para pekerja yang terPHK atau dirumahkan akibat imbas pamdemi.

“Bagaimana dengan subsidi untuk pekerja outsourcing atau pekerja yang tidak tercatat? Bagaimana pula dengan pekerja di sektor informal, buruh, petani, nelayan, kaki lima? Mereka jelas membutuhkan uluran tangan,” ujarnya.

Netty meminta agar rencana pemberian subsidi upah ini dilakukan secara proporsional dan mengedepankan unsur keadilan.

Selain itu, Netty juga menyoroti belum jelasnya aspek pengawasan dalam penyaluran subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

“Bagaimana bentuk pengawasan agar bantuan benar-benar tersalurkan ke para pekerja. Jika misalnya ada yang sudah memenuhi syarat, tapi ternyata tidak menerima subsidi, kemana mereka harus melapor? Begitu juga dengan aspek validitas data. Apakah semua perusahaan telah memasukkan data penghasilan pegawai dengan benar?” tandasnya. (khf/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan