Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menyarankan sebaiknya konvensi calon presiden diatur dalam UU Partai Politik.
“Kalo mau ideal menata sistem, RUU Pemilu pakai saja dengan pembenahan omnibus revisi juga UU Parpol dan lain-lain yang saling terkait,” kata Jimly.
“Konvensi terkait status Ketum Parpol yang mesti profesional dan tidak jadi calon pesaing. Maka Ketum tidak jadi rebutan. Capres/cakada haruss via konvensi. Dijamin parpol jadi profesional,” sambung Jimly. (pojoksatu/fajar)