“Pada malam hari di Petamburan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang, untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda. Sehingga dana yang yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta,” kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Doni mengapresiasi langkah Anies yang menjatuhi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Menurut Doni, pentolan FPI itu bisa mendapat sanksi lebih berat apabila kembali melanggar protokol kesehatan.
“Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” tandas Doni.(jpg/fajar)