Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, penolakan tersebut mengikuti arahan Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan.
Bahwa, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dilarang.
“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” kata Isa, Selasa (17/11).
Penutupan Monas, sambungnya, sudah dilakukan sejak 14 Maret 2020.
Sejak saata iitu, kawasan Monas sudah ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik yang berlangsung di Monas.
Peniadaan kegiatan di Monas bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah pandemi saat ini.
“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19,” ujar Isa.
Atas alasan tersebut, pihaknya menolak pengajuan izin penggunaan Monas oleh panitia Reuni 212.
“Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak (Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212) ajukan tidak bisa dipenuhi,” tandasnya.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan, Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, kata Awi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri.
Yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.