Tak Puas Jatah dari Istri, MS Malah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Kala itu, azan salat subuh baru saja berkumandang. Hari menjelang pagi. Namun masih ada manusia yang masih terlelap dalam tidurnya.

Itulah SM, bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun. Dia justru mendapat perlakuan tak senonoh oleh ayah kandungnya yang berinisial MS.

Selasa, 24 November 2020, saat jarum jam di dinding mengarah pukul 05.00 Wita, MS datang ke kamar anaknya itu dengan tatapan yang aneh.

Lirikan mata pria berusia 38 tahun ini terus mengarah ke kemolekan tubuh anaknya itu. Hawa nafsu MS kian memuncak. Bahkan naik hingga ke ujung kepala.

MS pun mulai beraksi. Mula-mula, dia membuka kancing baju SM dengan perlahan. Lalu meraba tubuh dan mencium leher anaknya dengan penuh nafsu.

Pencabulan oleh MS terhadap SM pada subuh hari itu kian menggila. Mulai dari meraba dada hingga menyentuh kemaluan anaknya dengan jemarinya yang nakal.

SM tak bisa melawan. Dia ditiduri oleh ayahnya di tempat tidurnya. Mustahil bagi anak seusia dia bisa lolos. Dia pasrah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

Berselang beberapa hari, SM muak. Perbuatan ayahnya sudah di ambang batas. Menurutnya, tak pantas melakukan hal itu terhadap darah dagingnya sendiri yang suci dari belenggu pria yang tidak punya tanggung jawab.

"Benar. Kami tangkap dan amankan seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Takalar, AKBP Benny Murjyanto, Jumat (27/11/2020).

Pencabulan ini terjadi di Dusun Tamalalang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong. Parahnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali sejak awal November 2020 lalu.

"Pelaku ini tega mencabuli anaknya sebanyak empat kali. Terakhir pada 24 November 2020 lalu," jelas perwira dua melati ini.

Itu dilakukan MS saat sang istri sedang tak ada di rumah. Pernah juga saat istri si pelaku sedang terlelap setelah bekerja sebagai salah satu pegawai pesantren di Kabupaten Takalar.

Beruntung perbuatan MS tidak sampai menyetubuhi anaknya itu hingga membuat ia hamil. Setelah SM melapor ke ibunya, dia juga melapor ke polisi dan menangkap MS pada pukul 15.00 Wita.

Kini pelaku MS masih berada di Polres Takalar dan sementara dimintai keterangan atas perbuatannya, dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2015.

"Pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun," tegas jebolan Akpol 1999 ini. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan