Selain itu pada tahun 1994 melalui Perda Nomor 9 tahun 1994, Gubernur Sulawesi Selatan telah menetapkan Pulau Kakabia sebagai kawasan suaka margasatwa dan pada tahun 2011, Bupati Selayar telah menetapkan Pulau Kakabia sebagai kawasan konservasi Laut Daerah.
“Selanjutnya pada tahun 2001, Kementerian Kehutanan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 92/KPTS/11- 2001 TGL 15 Maret 2011, menetapkan kawasan Taka Bonerate dan Sekitarnya termasuk Pulau Kakabia sebagai Kawasan Taman Nasional,” beber legislator asal Selayar ini.
Sehingga, peraturan dan keputusan-keputusan tersebut di atas, dapat menjadi landasan hukum Kewenangan Daerah provinsi Sulawesi Selatan untuk mengelola sumber daya alam di laut 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
“Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat secara paralel melakukan pengembangan dan pengelolaan Pulau Kakabia berdasarkan kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan dimaksud,” jelasnya.(fik/fajar).