Bawaslu Bakal Tindak LSM yang Mengaku jadi Pemantau di TPS

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa tak segan bakal menindak tegas, siapa saja yang nekat masuk ke TPS tanpa ada izin dari pihak terkait.

Itu ditegaskan pasca beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan beberapa selebaran kartu pengenal pemantau Pemilu, yang dibuat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gowa.

Kartu itu menganggap dirinya sebagai pihak pemantau Pemilu di tiap TPS di Butta Bersejarah ini. Parahnya, kartu itu mencatumkan logo KPU, Bawaslu, Polri, dan beberapa logo institusi lain.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, mengatakan, adanya pihak yang ia sebut sebagai oknum itu menyatakan diri sebagai pemantau Pilkada, dalam sebuah kartu pengenal.

"Bawaslu sudah berikan imbauan agar tidak menggunakan atribut-atribut atau logo-logo institusi manapun, kecuali mereka itu mendapatkan akreditasi dari KPU provinsi maupun kabupaten," kata Samsuar, kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Apalagi di hari pencoblosan kali ini, penghitungan surat suara telah dimulai di setiap TPS yang ada di Butta Bersejarah ini sejak pukul 13.00 Wita.

Bawaslu Gowa khawatir, ada pihak luar yang mengaku jadi pemantau, dan masuk ke dalam TPS hingga menggangu aktivitas petugas KPPS.

"Kalau tidak juga dapat akreditasi itu (dari KPU) dan pada hari pencoblosan mereka tetap lakukan pemantauan, maka tindakan kami akan menegakkan UU Pilkada yang berkenaan dengan itu," tegasnya.

"Sebab mereka itu semua tidak diperkenankan masuk ke area TPS dan menjalankan tugas sebagai pemantauan Pilkada," sambung Samsuar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan