Bawaslu Bakal Tindak LSM yang Mengaku jadi Pemantau di TPS

  • Bagikan

Kata dia, LSM yang dia maksud sama sekali belum diketahui asal usulnya. Termasuk syarat administrasi di Kesbangpol, atau lainnya.

"Hanya ada dua lembaga yang terakreditasi oleh KPU provinsi dan kabupaten. Di antaranya adalah JSI dan JIP. Namun kedua lembaga sebagai lembaga survei dan quick count. Bukan pemantau," jelasnya.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan ruang kepada siapapun yang mengatasnamakan diri sebagai pemantau Pilkada.

Apalagi di luar internal KPU Gowa. Kata Muhtar, selama masa pendaftaran, tidak ada satu pun LSM atau lembaga lainnya yang direkrut KPU sebagai pemantau di tiap TPS di Butta Bersejarah ini.

KPU Gowa pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti, mana petugas pemilihan dari KPU dan mana yang bukan.

"Lembaga pemantau yang terakreditasi di KPU punya kewenangan masuk TPS untuk Pilkada paslon tunggal," katanya.

"Berdasarkan hasil verifikasi berkas, semua lembaga yang mengajukan permintaan akreditasi ke KPU hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada satu pun yg bersyarat diberikan akreditasi dari KPU," sambung Uthe, sapaan akrab Muhtar.

Dia menjelaskan, semua pihak boleh saja ikut memantau di tiap TPS nanti. Hanya saja, pihak yang tidak terdaftar di KPU, tidak diperbolehkan masuk ke TPS. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan