Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 14 jam.
HRS diketahui datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (12/12/2020). Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, penahanan terhadap HRS dilakukan dengan pertimbangan matang.
Dia menyebut, upaya penahanan dilakukan agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.
“Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Argo, Minggu (13/12) dini hari.
Argo mengatakan penyidik menahan HRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020.
HRS disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (JPC)