Pemkot Makassar Batasi Jam Operasional Mal dan Restoran, Take Away Juga Dilarang

  • Bagikan

Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.

"Potensi yang kemungkinan terjadi saat perayaan natal dan tahun baru. Tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah covid," katanya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan