Edarkan Barang Terlarang, Tiga Oknum Pelajar Diciduk Polisi

  • Bagikan

"Semua barang bukti kami temukan dalam jumlah yang berbeda-beda," jelas perwira dua melati ini.

Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan membenarkan adanya tiga remaja yang telah diamankan di dua lokasi berbeda karena kepemilikan Sabu.

"Ketiga pelaku dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tegasnya. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan