FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sebanyak 31 narapidana yang ada di Kota Makassar mendapat remisi di perayaan natal tahun 2020 ini. Itu tersebar di Rutan Kelas 1 Makassar dan Lapas Kelas 1 Makassar.
Di Rutan Kelas 1 Makassar misalnya. Di sana, terdapat 13 narapidana beragama Katolik dan Protestan mendapat pemotongan masa tahanan dalam kasus tindak pidana umum.
Dari 13 itu, dua orang di antaranya mendapat asimilasi rumah. Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi mengatakan, pemberian remisi itu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Di antaranya telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Rutan," terang Sulistyadi, Minggu (27/12/2020).
Sementara di Lapas Kelas 1 Makassar, ada 18 narapidana yang juga mendapat remisi dalam kasus tindak pidana umum dan tak ada yang menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Robianto, mengatakan, kriterianya minimial yang sudah menjalani pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik sesuai di Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"18 orang yang dapat remisi itu bervariasi. Ada yang remisi 15 hari satu orang, remisi satu bulan sebanyak 10 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak satu orang, dan remisi dua bulan sebanyak enam orang," jelasnya.
Dari remisi yang diberikan, tidak ada satu pun narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang mendapat remisi. Baik di Lapas Kelas 1 Makassar maupun Rutan Kelas 1 Makassar.
"Yang dapat hanya kasus pidana umum. Bukan tipikor. Tidak ada remisi bebas dan hanya remisi pengurangan tahanan," tambah Rubianto.