Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian asusila sesama jenis itu dilakukan di toilet khusus perawat. Tindakan tak senonoh tersebut telah dilakukan beberapa kali.
Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan nakes dari rekrutmen sukarelawan.
Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari COVID-19.
Untuk sementara, perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.
Perawat dan pasien COVID-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (ant/jpnn/fajar)