FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Di penghujung masa jabatannya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, bersikeras melelang 11 jabatan eselon II atau setara kepala dinas yang lowong.
Alasannya, jabatan di lingkup pemerintahan tidak boleh dibiarkan terlalu lama kosong karena akan berpengaruh kepada fungsi pelayanan terhadap masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi, menentang keras 'ambisi' Rudy tersebut. Bahkan, Politisi Partai Gerindra itu menganggap kebijakan tidak penting. Pasalnya banyak masalah yang lebih genting dan harus segera ditangani. Salah satunya persoalan banjir yang mengepung sejumlah wilayah di Makassar.
"Harusnya Pj Wali Kota fokus saja tangani banjir. Jangan dulu utak-atik jabatan (kosong)," tegas Kasrudi saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Selain persoalan tahunan itu, wabah Covid-19 yang semakin melonjak adalah hal krusial yang mestinya menjadi perhatian penuh Rudy Djamaluddin. Karena keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
"Pandemi Covid-19 juga harus ditangani dengan serius. Itu adalah segala-galanya. Jangan dulu urus yang lain yang tidak penting," katanya.
Kasrudi menilai orang yang tepat melelang jabatan adalah Wali Kota Makassar definitif, yang terpilih di Pilkada Serentak 2020. Bukan seorang penjabat wali kota yang kurang dari 1,5 bulan lagi akan meletakkan jabatan.
"Biarkan saja Wali Kota baru yang lakukan lelang jabatan, karena belum tentu visi-misi Pj sekarang sama dengan wali kota definitif nantinya," terang Kasrudi.
Keputusan Rudy Djamaluddin melakukan lelang jabatan di akhir masa pemerintahannya dinilai menabrak instruksi Menteri Dalam Negeri yang jelas-jelas melarang kepala daerah untuk melakukan pergantian jabatan atau mutasi pejabat hingga dilantiknya pemimpin terpilih pemenang Pilkada Serentak 2020.