Arahan Mendagri Tito itu tertuang dalam surat edaran (SE) resmi dengan nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan daerah pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, sudah benar dan harus dipatuhi oleh seluruh kepala daerah. Termasuk Pj Walikota Makassar.
Namun, Rudy memiliki pandangannya sendiri. Atas nama pelayanan publik dan menghindari kepincangan dalam sistem pemerintahan, kebijakannya tersebut dianggapnya sah-sah saja.
"Anda masyarakat disuruh tunggu, mau tidak? Nah fungsi pelayanan itu utama dan pemerintahan melayani. Makanya segera memaksimalkan pelayanan dengan mengisi yang kosong, itu diizinkan oleh regulasi," jelas Rudy.
"Saya yakin, (pemerintah) pusat tidak ingin pemerintahan di daerah jalan pincang," katanya kemudian.
Diketahui, ada 12 jabatan Eselon II lowong yang kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Masing-masing Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kearsipan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang (DPR), Dinas Pendidikan (Disdik).
Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKB), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, dan Dinas Kesehatan (Diskes). (endra/fajar)