Gisel: Kedamaian Itu Sesuatu yang Mungkin, Tidak Peduli Badai

  • Bagikan

Sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD, pemeran video porno berdurasi 19 detik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan Michael dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Ancaman hukumnya paling rendah 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. Adapun dua orang lainnya yakni PP dan MN telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyebar video tersebut.

Kepada polisi, jebolan Indonesian Idol itu mengakui bahwa benar dirinya adalah pemeran dalam video mesum yang sempat mengguncang jagat maya tersebut. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan