Keheranan yang dimaksud dikarenakan, Habib Rizieq sendiri telah terlebih dahulu mengajukan praperadilan.
Namun, PN Jaksel lebih mendahulukan gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq lebih dahulu didaftarkan dengan Nomor Register 150. “Baru mau disidang 4 Januari 2021,” kata Munarman kepada wartawan, Selasa (29/12).
“Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya. Tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan?” ujarnya.
Sehingga kata Munarman, putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut lebih bermuatan motif politik.
“Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 Syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya,” jelas Munarman.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan pemohon. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto.
Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
“Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian,” jelas kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).
“Yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,” katanya.