Dia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Aby Dunggio meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.
Pihak pelapor menjelaskan alasan pihaknya menginginkan kasus itu dibuka kembali lewat praperadilan. (rmol/pojoksatu/fajar)