Gisel Makin Kuat

  • Bagikan

Diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes alias MYD. Ibu satu anak itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Merujuk pada pasal tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Kepada polisi, Gisel telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes melakukan hubungan intim itu di Medan, 2017. Aksi itu direkam jebolan Indonesian Idol tersebut dan dikirim ke Michael Yukinobu De Fretes melalui AirDrop.

Hubungan Gisel dan Nobu sendiri adalah diakui sebagai teman. Namun, jejak digital mengungkap keduanya sempat dekat sembilan tahun lalu, saat masih sama-sama bekerja di salah satu stasiun televisi swasta. (din/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan