Diketahui, kebijakan jam malam tidak hanya menyasar cafe dan restoran tapi juga THM diwajibkan tidak beroperasi hingga 11 Januari mendatang.
Keputusan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan wabah Covid-19. Himbauan ini juga sebagai upaya mendukung maklumat yang telah dikeluarkan jajaran Kepolisian Negara RI. (endra/fajar)