Pasal Berlapis untuk HRS di Kasus RS UMMI, Diancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

Laporan ini teregister dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020. Pelapor atas nama Agustian Syah. Dengan terlapor Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dan kawan-kawan.

Dalam surat laporan dijelaskan jika Satgas Covid-19 Kota Bogor mendatangi Rumah Sakit UMMI dengan maksud melakukan tes swab kepada Rizieq. Sebab, Rizieq menjadi salah satu warga yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun, saat Satgas datang, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI tidak memberikan penjelasan secara utuh mengenai proses penanganan Rizieq. Sehingga membuat Satgas tidak bisa menjalankan tugas sesuai protokol Covid-19.(jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan