”Melalui upaya penegakan hukum yang kami lakukan, kami bisa melakukan upaya dalam rangka pemenuhan hak anak. Dalam hal ini kami gandeng beberapa intansi terkait khususnya dalam rangka pemulihan kondisi psikis korban,” ungkapnya.
Pujewati mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru kali ini melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Meski begitu pihaknya tidak lantas percaya begitu saja.
”Dari pengakuannya memang baru sekali tetapi ini masih dilakukan proses penyelidikan. Rekam digitalnya masih kami telusuri karena tersangka ini sering mengirim video kepada suaminya,” ujar Pujewati.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ancaman pidananya yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (jpnn/fajar)