Usul Pembuatan Regulasi Jasa Konsultan, Inkindo Minta Dukungan Ketua DPRD Sulsel

  • Bagikan

"Hal ini diatur UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, khususnya pasal 24 yang berbunyi kegiatan yang menggunakan dana APBD yang anggarannya kecil dan menengah, berteknologi sederhana hingga madya, pemda bisa membuat aturan khusus," tambahnya.

Satriya Madjid menjelaskan, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi itu, memiliki dua muatan utama yang sangat berguna bagi pemberdayaan konsultan lokal, yaitu segmentasi pasar dan standar remunerasi minimum. Standar remunerasi minimum mengatur tentang billing rate yang diterapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi ada standar tarif tenaga konsultan. Misalnya, tenaga ahli madya dengan pengalaman lima tahun tarifnya Rp25 juta, maka itu menjadi standar dan tidak boleh lagi menerima tarif di bawah Rp25 juta itu. Kami meyakini jika ini diterapkan, maka tenaga konsultan akan memberikan kemampuan terbaiknya," jelas Satriya Madjid. 

Pemaparan Satriya Madjid serta tambahan masukan dari pengurus Inkindo Sulsel lainnya mendapatkan respons positif dari Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari.

Menurutnya, memang perlu adanya peraturan yang mem-back up pengusaha lokal, salah satunya para konsultan lokal di Sulsel. Bahkan, Ketua DPRD Sulsel menginginkan adanya Perda Provinsi Sulsel tentang Jasa Konsultan.

"Lembaga DPRD Sulsel dan saya sebagai ketua mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran teman-teman pengusaha anggota Inkindo Sulsel. Apa yang menjadi harapan dan keinginan para konsultan yang diwakili Inkindo Sulsel akan kita tampung dan perhatikan dalam pengambilan kebijakan nantinya," ujar Ketua DPRD Sulsel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan