Aparat Desa Bersaksi soal Dugaan Jual Beli Pulau Rp900 Juta di Kepulauan Selayar

  • Bagikan

"Berdasarkan salinan tadi, bahwa yang akan menjual pulau ini yakni SA dan yang akan dibeli oleh A. Sebagaimana diketahui, Pulau Lantigian masuk di dalam zona perlindungan bahari," jelas AKBP Temmanggganro.

Namun setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019,
tanggal 23 Januari 2019, lanjut dia, status pulau seluas 10 hektare ini merupakan zona pemanfaatan.

"Tanah di Pulau Lantigiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat, namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata," tegas dia. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan