SKB 3 Menteri Atur Seragam Sekolah, Gus Sahal: Ga Boleh Dipaksakan

  • Bagikan

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” tuturnya.

Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult http://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal lapor http://lapor.kemdikbud.go.id. (riz/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan