"Kasarnya tahu dirilah," gumam Sahruddin.
Rusmayani Majid membuat kaget atas pemecatan dirinya itu. Maya mengaku selama ini sudah bekerja maksimal. Termasuk dalam memperjuangkan nasib dana hibah pariwisata.
"Saya tidak tahu kenapa diberhentikan. Karena menurutku saya sudah bekerja baik,” ucap dia.
Menurut Maya, persoalan dana hibah ini bukan hanya kewenangan Dinas Pariwisata. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut terlibat dalam proses verifikasi berkas.
"Terserah pimpinan saja. Saya tidak mengerti juga,” sesalnya.
Dana hibah bantuan pemerintah pusat kepada industri pariwisata sebesar Rp 48,8 miliar dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dipastikan 'hangus' lantaran pengajuan pengalihan anggaran dana hibah pariwisata bagi industri hotel dan restoran dari tahun 2020 ke 2021 oleh Pemerintah Kota Makassar ditolak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Dana hibah itu sejatinya akan dialokasikan untuk kebangkitan industri pariwisata yakni hotel dan restoran yang sedang 'sakit' karena terpukul pandemi. (endra/fajar)