Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Biringkanaya. Berikut barang buktinya satu unit handphone. Mereka dijerat pasal 356 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana. (mg7/fajar).
Resmob Polda Sulsel Ringkus Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Berat Sekaligus Pencurian
