Konyol! Ambil Sabu-sabu Dekat Pos Polisi, Pria Ini Diganjar 11 Tahun

  • Bagikan

Terdakwa ditangkap pada 18 September 2020, sekira pukul 05.00 Wita. Terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur.

(rb/san/mus/JPR)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan