LBH Ini Desak Kematian Ustaz Maaher Diusut

  • Bagikan

Karena itu Komisi III DPR RI atau yang menaungi bidang hukum, mungkin perlu untuk menanyakan hal ini kepada Polri terkait meninggalnya Ustadz Maaher di rutan.

“Atau apakah mungkin perlu dilakukan autopsi? Atau mungkin perlu ditanyakan kepada pihak rumah sakit dan/atau dokter yang merawat?” jelasnya.

Dia juga menyinggung Komnas HAM mungkin bisa melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini?

Begitu juga Ombudsman RI, mungkin perlu melakukan pemeriksaan apakah ada dugaan maladministrasi.

“Hakikatnya jika seorang tersangka karena sakit yang dideritanya benar-benar harus dirawat di rumah sakit, dalam keadaan tidak ditahan pun dia akan tetap menjalani perawatan yang sama,” jelasnya.

“Maka sudah semestinya dibantarkan ke rumah sakit hingga sembuh atau pulih atau dinyatakan dapat kembali oleh dokter,” jelasnya.

Dan ketentuan ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran.

“Demikian pendapat hukum (legal opini) saya sampaikan,” pungkas Chandra yang juga Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini.

Diketahui, pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Ustadz Maaher masuk tahap II di kejaksaan.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustadz Maaher berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Selanjutnya pada Senin, 8 Februari 2021, Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.(jpnn/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan