Ferdinand menilai bahwa manusia memang muda mengakui mencintai NKRI. Namun hal itu akan berbeda dengan tindakannya jika dihadapkan pada satu pilihan.
“Lidah memang mudah bicara cinta NKRI, cinta Pancasila. Tapi ketika dihadapkan pada satu pilihan antara Cinta NKRI dan Cinta Pancasila atau Cinta FPI dan HTI? Lidahnya tiba-tiba kaku tak mampu jawab dan pura-pura tak mendengar. Padahal saya tau hatinya lebih cinta FPI HTI daripada NKRI dan Pancasila,” cetus Ferdinand.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) terpapar paham radikalisme.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (28/1/2021), langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Dalam SE Bersama ini disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). (dal/fin).