“Misalnya injeksi botok, pelaku mematok harga sebesar Rp2,5 sampai 3,5 juta rupiah. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta. (Pojok)