Aipda Roni Syahputra Bunuh 2 Gadis Muda di Medan, Bripka Cornelius 3 Orang di Cengkareng

  • Bagikan

Tiba-tiba Bripka Cornelius mengeluarkan senjata api dan ditembakkan ke arah ketiga korban secara bergantian.

Bripka Cornelius kemudian keluar dari kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan jajarannya telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan tersebut.

Irjen Fadil menegaskan, Bripka Cornelius telah diperiksa secara maraton sejak pagi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana. Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga,” ucap Irjen Fadil, Kamis (25/2).

“Ditemukan 2 alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanggaan pasal 338 KUHP,” tambah Irjen Fadil.

Fadil meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas ulah anak buahnya yang mencoreng nama baik institusi Polri.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” pungkas Irjen Fadil. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan