Kasus Selebgram Melanggar Prokes Selesai, Satpol PP: Jangan Bosan ke Malino

  • Bagikan

"Sudah toh selesai mi (masalah). Makasih ya. Jadi sudah selesai. Saya juga sudah minta maaf soal kata kotorku yang merugikan semua pihak. Makasih ya," kata Dimas, sambil beranjak keluar dari Kantor Satpol PP Gowa saat itu.

Tim Gugus Tugas Covid-19 sendiri akan terus menegakkan aturan penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Gowa. Apalagi aturan itu dikuatkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Pakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar akan didenda Rp100 ribu per orang. Bagi PNS/Polri-TNI, Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp200 ribu. Ancaman pencabutan izin operasional juga akan dicabut jika sudah tiga kali melanggar Perda tersebut. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan