Sebulan Buron, Pembobol Kost Mahasiswa Makassar Ditangkap di Maros

  • Bagikan

Kepada polisi, FZ mengaku melakukan pencurian itu dengan memanfaatkan situasi saat indekos korban sepi. FZ beraksi seorang diri membobol kamar kost korban yang berada di lantai dua, lalu masuk melalui jendela.

"Pelaku memanjat tembok depan lantai dua dan masuk melalui jendela kamar kos korban, kemudian mengambil dua unit handphone dan uang tunai yang tersimpan di dalam dompet korban. Kalau korban tengah keluar membeli sesuatu," ungkap Suwandy.

Atas perbuatannya, FZ kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Sementara HD dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Para pelaku sudah ditahan dan berstatus tersangka. Sementara kami masih lakukan pengembangan apakah lelaki FZ ini pernah beraksi di tempat lainnya," beber Suwandy. (mg7/fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan