Resmi Tersangka, KPK Tahan Gubernur Sulsel Selama 20 Hari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sosok pria berwibawa bernama Nurdin Abdullah (NA) menggegerkan publik, pasca KPK menetapkan Gubernur Sulsel itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

NA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, Tahun Anggaran 2020-2021.

Kini jeruji besi menjadi tempatnya merenungi nasibnya sebagai seorang tahanan lembaga antirasuah dalam kasus tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, kini NA bersama Sekretaris PUPR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) sama-sama ditetapkan tersangka.

Ketiganya kini ditahan di beberapa Rutan yang berbeda-beda milik KPK selama 20 hari ke depan, pasca tiga sekawan itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Sabtu (27/2/2021) kemarin.

"Para tersangka NA, ER, dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari. Pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 maret 2021," kata Firli, dalam konferensi Persnya di akun You Tube KPK RI, Minggu (28/2/2021).

"NA akan ditahan di Rutan KPK, cabang Pomdam Jaya Guntur. ER ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1. Dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK, pada Gedung Merah Putih," sambungnya kepada wartawan.

Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.

Agung yang merupakan Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.

Menurut Firli, sejak Februari, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021.

”Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya kerjakan Agung Sucipto,” ujar Firli.

Jenderal polisi bintang tiga itu menuturkan, pada Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan juga Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.

Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan pada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan Agung, yang kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

Di samping itu pada akhir Februari, sambung Firli, ketika Edy bertemu dengan Nurdin disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu Nurdin mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa dibantu Agung.

”Agung selanjutnya pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta dan pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui menerima uang Rp1 miliar,” cetus Firli dalam konferensi persnya. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan