Informasi yang dihimpun Fajar.co.id, kasus ini bermula saat penyidik menemukan kejanggalan dalam proses pengembalian pinjaman oleh PT Makassar Rezky Cemerlang kepada PT BNI 46 Tbk.
Pinjaman sebesar Rp97 miliar dikabarkan tak dikembalikan karena telah dinyatakan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga.
Kemudian, penyelidik Kejati Sulsel lalu mendalami sejauh mana proses pencairan pinjaman yang dimaksud, apakah telah sesuai ketentuan yang ada atau ada dugaan penyimpangan yang terjadi.
Diketahui, sebelumnya Kejati Sulsel juga telah memanggil para pihak yang terkait guna mengklarifikasi masalah yang terjadi.(mg3/fajar)