Laskar FPI yang Tewas Sempat Ditetapkan Tersangka, Pengamat: Diduga Dipelintir

  • Bagikan

Argo menuturkan, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. Saat ini, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM sudah kami jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar mantan Kapolres Nunukan ini. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan