Keterangan Berubah-ubah, Tersangka Pembunuhan Selebgram Ari Pratama Jalani Konseling

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Aisyah Alfika, 19 tahun, tersangka kasus pembunuhan selebgram Ari Pratama masih menjalani pemeriksaan di Polsek Panakkukang, Kota Makassar.

Terakhir, oknum mahasiswi dari salah satu kampus negeri di Makassar ini menjalani trauma healing di ruang Unit Reskrim Polsek Panakkukang oleh psikolog dari P2TP2A Kota Makassar, Hairiyah, Senin (8/3/2021).

Hal itu dilakukan, lantaran selama tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan, keterangan yang ia sampaikan ke penyidik yang dianggap tidak konsisten sejak kejadian.

"Kita lakukan konseling dengan pertimbangan selama pemeriksaan keterangan tersangka yang berubah-ubah. Juga history tersangka menurut keluarga, mengalami gangguan kejiwaan dan pernah diruqiah sudah 4 kali," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathir Rakhman.

Selain itu juga, selama menjalani penahanan di jeruji besi Mapolsek Panakkukang, tersangka Aisyah mengalami trauma. Demi kelancaran selama penyelidikan, tersangka pun harus menjalani trauma healing.

"Hari dari sabtu saat BAP awal. Kami memang fokus kepada trauma healing tersangka ini. Kami lihat tersangka ini sepertinya mengalami trauma," jelas perwira polisi satu melati ini.

Proses trauma healing sendiri dilakukan selama tiga jam lamanya. Mulai dari pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Diketahui, karir Ari Pratama di dunia hiburan berakhir. Dia dinyatakan tewas di tangan kekasihnya, Aisyah di Wisma Topaz, Jalan Topaz Raya, Makassar, pada Jumat pagi (5/3/2021) lalu.

Tersangka ini menikam tubuh Ari sebanyak puluhan kali di lantai 2, kamar 214, Wisma Topaz. Dari pengakuan AA, dia merasa sakit hati.

"Motifnya pelaku karena sudah berpacaran tujuh bulan dan satu bulan terakhir ini sudah sulit dihubungi. Dan pelaku ini sudah menyiapkan pisau karena jengkel untuk menghabisi untuk minta pertanggungjawaban," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi Idrus.

Setelah itu, jenazah Ari dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (6/3/2021) pukul 10.00 WITA untuk dimakamkan.

Sementara terduga tersangka langsung ditangkap saat bersembunyi di dalam sebuah kamar wisma tersebut, oleh aparat kepolisian Polsek Panakkukang.

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini, apakah terduga Aisyah telah merencanakan aksinya itu atau tidak.

"AA dijerat Pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas perwira polisi satu melati ini. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan