“Atau kalau enggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan,” tegasnya.
Sebab, tekan Mahfud, keyakinan tidak bisa dijadikan bukti atas tudingan pelanggaran HAM berat.
“Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki, sesuai dengan kewenangan Undang-Undang. Tidak ada (bukti pelanggaran HAM berat),” pungkasnya. (jpg/fajar)