KPK menargetkan 4 langkah di tahun 2021 sebagai bentuk upaya pencegahan praktik korupsi di BUMD: Pertama, BUMD menyusun regulasi dan mekanisme pengisian jabatan-jabatan di internalnya. Kedua, BUMD menerapkan manajemen anti suap. Ketiga, BUMD membentuk Agen Pembangun Integritas (API) dan Unit Pengelola Pengawas Internal (SPI). Keempat, membangun aplikasi Whistle-Blowing System (WBS). (*)
KPK Dorong Upaya Pencegahan Korupsi di Internal BUMD
