Tidak Sesuai dengan Kaidah, Vaksin Nusantara yang Digagas Dokter Terawan Terganjal Izin BPOM

  • Bagikan

Sempat terjadi perdebatan saat menyusun kesimpulan rapat. Komisi IX mengusulkan agar BPOM segera mengeluarkan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) fase kedua bagi kandidat vaksin Nusantara agar penelitian dapat segera dituntaskan. Namun, Penny menyatakan bahwa untuk mengeluarkan persetujuan itu, harus ada proses yang dilewati demi independensi BPOM. Dia mengungkapkan, akan ada pertemuan untuk membahas penetapan persetujuan itu pada 16 Maret bersama Kementerian Kesehatan.

Namun, keterangan Penny dianggap sebagai ketidakseriusan BPOM dalam memberikan izin uji klinis. Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Lakalena menilai, sikap BPOM seolah mengulur pemberian persetujuan itu. Padahal, proses untuk uji klinis vaksin dari luar negeri tidak sesulit ini. ’’Tidak ada political will dari BPOM. Kalau seperti ini, keinginan presiden berarti tidak dikerjakan,’’ ujar Emanuel.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyebutkan, persetujuan uji klinis tahap kedua harus disegerakan meskipun uji klinis tahap pertama perlu penyempurnaan. Sebab, Kepala Lembaga Eijkman Amin Subandrio Prof Dr Chairul Anwar Nidom yang diundang dalam forum raker kemarin menyatakan, vaksin Nusantara layak dan perlu dilanjutkan ke uji klinis tahap kedua. ’’Ada apa kok masih dipersulit? Emang masih ada rencana nggak memberikan izin? Kan kita mendesak supaya segera,’’ tegas Saleh.

Politikus PAN itu menambahkan, jika BPOM masih berkeberatan memberikan persetujuan uji klinis, komisi IX akan menyampaikan langsung ke Presiden Jokowi untuk mendesak dikeluarkannya persetujuan itu. ’’Komisi IX meminta pimpinan DPR menyampaikan keputusan ini langsung kepada presiden. Ketemu presiden saja biar kita bongkar semua,’’ lanjutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan