Polisi Bongkar Bisnis Rumah Industri Barang Terlarang di Makassar

  • Bagikan

Total, ada lima orang yang ditangkap pada malam itu juga dan barang bukti tembakau sintesis seberat satu kilogram. Semua pun dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.

Kepada polisi, para pelaku mengaku, barang itu ia jual sejak dua bulan terakhir dan dijual via online di Instagram. Sayang, usaha mereka berakhir. Semuanya dijebloskan penjara akibat bisnisnya itu.

"Para pelaku ini ada siswa, pelajar, dan pengangguran. Kelimanya kami terapkan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara," tegasnya. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan