Inilah Proyek yang Menyeret 7 Bawahan Nurdin Abdullah, Sedang Didalami KPK

  • Bagikan

Lanjut lagi dengan nama tender Perencanaan Teknis Jembatan di Ruas Bontolempangan - Munte - Palampang di Kabupaten Sinjai, oleh PT Intensif Konsultan Pembangunan, tanggal pembuatan 20 Agustus 2019, nilai proyek sekitar Rp221 juta.

Supervisi Teknis Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) 1 Paket, oleh PT Thahiranindo Consultant. Tanggal pembuatan 30 Desember 2019, nilai proyek sekitar Rp497 miliar.

Masuk 2020, proyek tersebut kembali dianggarkan sebanyak 3 kali. Pertama, diambil alih oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba, tanggal pembuatan 1 Mei 2020, nilai proyek Rp15,7 miliar. Proses awal kerja sama perusahaan inilah yang ikut didalami Tim Penyidik KPK.

Lanjut perencanaan teknis jalan tersebut dimenangkan oleh PT Arezmah Multi Konsultan, tanggal pembuatan 24 September 2020, nilai proyek Rp309 juta.

Pengerjaan terakhir menggunakan APBD 2020, kembali dikerjakan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba, tanggal pembuatan 12 November 2020, nilai proyek Rp19 miliar.

Sementara itu, data dari Sirup LKPP, proyek tersebut kembali dianggarkan di tahun 2021 dengan total pagu sekitar Rp596 juta, jadwal pelaksanaan kontrak pada April mendatang.

Dalam Konferensi Pers KPK terkait penetapan tersangka Nurdin Abdullah sebelumnya, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Kontraktor Agung Sucipto telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel termasuk Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan tahun anggaran 2019 di Pemprov.

Firli juga sempat menyebut pengerjaan proyek jalan tersebut lanjut pada tahun 2020.

"Pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan tahun 2020 dengan nilai proyek Rp15,7 miliar. Yang ketiga, pembangunan ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangan satu paket APBD Sulsel dengan nilai Rp19 miliar," kata Firli, Minggu (28/2/2021) lalu. (mg10/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan