Pengamat yang terkenal mengkritik lembaga TNI-Polri itu mengatakan bahwa keterlibatan kader partai berlambang kepala banteng itu sudah terbukti.
“Keterlibatan Herman Heri misalnya, terkuak melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono,”
“Itu mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19 dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, beberapa hari lalu,” sambungnya.
Bahkan, ungkap Neta, Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan.
Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.
Sementara itu keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK diperjelas oleh Jaksa penuntut umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso.
Itu Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
“Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor Jakarta,” ucap Neta.
JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi Wahyono. Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi.